Assalamualaikum wr wb
Ustadz rohimakumulloh yang saya hormati, alhamdulillah ana sangat menyukai rubrik yang ustadz asuh karena telah dapat menambah wawasan saya terhadap Islam, di mana salah satu yang saya dapat adalah mengenai tidak diperbolehkannya taqlid buta ataupun fanatik terhadap mazhab.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya masih memiliki ganjalan terhadap pelaksanaan qunut di sholat subuh, di mana jamaah lingkungan ana melaksanakannya, namun ana tidak melakukannya, ana hanya mengangkat tangan. Hal ini dilakukan karena berpendapat mereka belum dapat menerima hal itu (tidak qunut) dan akan menghambat dakwah ana di lingkungan. Perlu ustadz ketahui ana tidak melakukan qunut lebih dikarenakan adanya keraguan dalam diri ana.
Untuk itu penjelasan dari Ustadz, ana harap sehingga dapat meyakinkan ibadah yang ana laksanakan (Insya Alloh)
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Qunut di dalam shalat shubuh memang merupakan bagian dari masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama tidak menerima dalil tentang qunut shalat shubuh, namun sebagian lainnya tetap memandang bahwa hadits tentang qunut shalat shubuh itu ada dan kuat.
Di dalam kitab Subulus Salam Bab Tata Cara Shalat disebutkan beberapa hadits yang terkait dengan dasar landasan syar'i qunut pada shalat shubuh. Hadits-hadits itu antara lain:
عن أنس أن النبي قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من العرب ثم تركه - متفق عليه
Dari Anas bin Malik ra. berkata bahwa Nabi SAW melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan arab, kemudian beliau meninggalkannya. (HR Muttaqfaq 'alaihi)
ولأحمد والدارقطني نحوه من وجه آخر ، وزاد: وأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Dan dari riwayat Imam Ahmad dan Ad-Daruquthuny sepeti itu juga dari bentuk yang berbeda dengan tambahan: Sedangkan pada shalat shubuh, maka beliau tetap melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia.
Juga ada hadits lainnya lewat Abu Hurairah ra.
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bila bangun dari ruku'-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa: Allahummahdini fii man hadait...dan seterusnya." (HR Al-Hakim dan dishahihkan)
Juga ada hadits lainnya:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Asy-Syafi'i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan dalam qunut shalat shubuh. Hal ini mereka katakan lantaran hadits-hadits di atas ditolak kekuatannya. Misalnya hadits riwayat Abu Hurairah itu, mereka katakan dhaif lantaran di dalamnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Said Al-Maqbari. Dia dianggap oleh banyak muhaddits sebagai orang yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Ibnu Abbas pun juga didahifkan oleh sebagian ulama.
Di samping itu juga ada hadits-hadits lainnya yang secara tegas mengatakan bahwa qunut shubuh itu bid'ah.
Dari Saad bin Thariq Al-Ashja'i ra. berkata, "Aku bertanya kepada ayahku, "Wahai Ayah, Anda dulu pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka qunut pada shalat shubuh?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku., itu adalah bid'ah." (HR Tirimizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW tidak berqunut kecuali jika beliau mendoakan kebaikan atas suatu kaum atau mendoakan keburukan. (HR Ibnu Khuzaemah).
Qunut Shubuh: Khilaf Sepanjang Zaman
Dan masih banyak lagi dalil-dalil syar'i yang saling berbeda, di mana masing-masing ulama saling mempertahankan pandangannya. Dan keadaan ini tidak akan berakhir dengan kekalahan atau kemenangan salah satu pihak. Tetapi tetap akan terus terjadi saling mempertahankan pendapat.
Karena itu sebaiknya buat anda, tidak perlu ikut terjebak dalam masalah perbedaan pendapat ini, hingga harus menambah pe-er baru di tengah masyarakat. Kalau anda tinggal di sebuah komunitas yang menjalankan qunut shubuh, sebaiknya anda menghormati mereka. Janganlah tampakkan perbedaan anda dengan mereka secara konfrontatif. Sebab boleh jadi mereka malah memandang bahwa yang tidak pakai qunut itu adalah lawan mereka.
Sebagai seorang da'i, tentu posisi seperti sangat tidak produktif. Apalagi masalahnya pun sekedar perbedaan pandangan kalangan ahli hadits dan ahli fiqih. Sementara anda dan masyarakat tempat anda tinggal itu, tidak satu pun yang punya kualifikasi sebagai ahli hadits atau pun ahli fiqih. Jadi buat apa saling berdebat yang bukan wilayah keahliannya.
Namun anda tetap boleh memilih salah satunya, terutama bila anda lebih merasa yakin dengan pendapat salah satunya itu. Asalkan sebelumnya anda perlu menimbang dulu mana yang lebih baik buat dakwah anda itu.
Dan para ulama sendiri tidak pernah melarang seseorang untuk berpindah mazhab. Juga tidak pernah mewajibkan seseorang untuk selalu berpegang pada satu pendapat saja.
Di masa mereka, para ulama yang berbeda tentang hukum qunut itu bisa shalat berjamaah dengan rukun, tanpa harus saling menjelekkan apalagi saling mencaci atau mengatakan tukang bid'ah.
Semoga Allah SWT meluaskan ilmu kita dan semakin memberikan kecerdasan syariah kepada umat ini. Amien.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu;'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selasa, 09 September 2008
Hadist Tentang Perbedaan Qunut dalam Shalat Shubuh (2)
Diposting oleh Fatheris Reychie Kenziro di 04.27
Label: About Islami
Hadist Tentang Perbedaan Qunut dalam Shalat Shubuh (1)
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuhAl-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Sebagaimana kita sudah ketahui bersama bahwa masalah qunut pada shalat shubuhadalah bagian dari khilaf para ulama. Sebagain ulama mengatakan bahwa qunut padashalat shubuh itu bid'ah dan melarang kita melakukannya. Namun sebagian ulamalainnya mengatakan bahwa qunut itu sunnah dan menganjurkan kita untukmelakukannya.
Perlu diketahui bahwa polemik itu bukan berasal dari kalangan NU danMuhammadiyah, melainkan lahir dari para fuqaha dan para muhadditsin di masalalu. Ribuan tahun sebelum kedua ormas Islam itu berdiri, para ulama sudahberbeda pendapat. Namun mereka tidak asal beda, melainkan berangkat dari sekianbanyak dalil dan metode istinbath yang ilmiyah. Sehingga hasilnya bisadipertanggung-jawabkan secara ilmiyah pula.
Hadits yang Mendasari Qunut Shubuh
Menurut para pendukungnya, qunut pada shalat shubuh itu punya dasar dariamaliyah Rasulullah SAW. Dan kedudukan riwayatnya pun kuat. Di antaranyadiriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Al-Barra' bin Azib ra. berkata bahwa Nabi SAW dahulu melakukan qunut padashalat maghrib dan shubuh. (HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmizy).
Kedudukan hadits ini shahih, sebagaimana komentar At-Tirmizy yang dalam hal inimenshahihkan hadits di atas. Hadits lainnya adalah hadits yang juga menjelaskanbahwa Rasululah SAW melakukan qunut di waktu shalat shubuh.
Dari Ibni Umar ra. bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW ketika bangun dariruku' pada rakaat terakhir shalat shubuh mengucapkan, "Ya Allah, laknatlahfulan, fulan dan fulan." Setelah mengucapkan sami'allahu liman hamidah. MakaAllah SWT menurunkan ayat: Laisa laka minal amri syai'un hingga fainnahumzhalimun.(HR Bukhari).
Ucapan Rasulullah SAW setelah bangun dari ruku' itu adalah lafadz yang beliauucapkan dalam qunut. Sehingga menurut pendukung qunut, kedua hadits di atasmenjadi landasan masyru'iyahnya
Selain itu juga ada hadits lainnya:
Dari Anas bin Malik ra. bahwa dia ditanya, "Apakah Rasulullah SAW qunut padashalat shubuh?" Beliau menjawab, "Ya". "Sebelum ruku` atau sesudahnya?""Sesudahnya." (HR jamaah kecuali At-Tirmizy)
Rasulullah SAW tetap melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhirhayatnya." (HR Ahmad, Al-Bazzar, Al-Baihaqi, Al-Hakim).
Para Penentang Qunut
Sedangkan kalangan yang tidak menerima sunnah qunut pada shalat shubuh berangkatdari hadits lainnya yang juga shahih. Salah satunya adalah hadits berikut ini.
Dari Anas ra. berkata bahwa Nabi SAW berqunut selama 1 bulan kemudianmeninggalkannya. (HR Ahmad)
Hadits ini menegaskan bahwa qunut itu memang pernah dilakukan oleh Nabi SAW,namun hanya berlaku sebulan saja. Setelah itu sudah tidak lagi. Lagi pulamenurut para pendukungnya, qunut yang dimaksud bukan qunut shubuh melainkanqunut nazilah. Sehingga mereka mengatakan bahwa qunut pada shalah shubuh itutidak ada sunnahnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu bid'ah.
Sedangkan kalau kita telusuri kitab-kitab fiqih yang muktamad, bisa kitagambarkan konfigurasi pendapat di kalangan 4 imam mazhab dengna ringkas sebagaiberikut:
1. Imam Abu HanifahImam
Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat witir yangdilakukan sebelum ruku'. Sedangkan pada shalat subuh, beliau tidak menganggapnyasebagai sunnah. Sehingga bila seorang makmum shalat subuh di belakang imam yangmelakukan qunut, hendaknya dia diam saja dan tidak mengikuti atau mengaminiimam. Namun Abu Yusuf, salah seorang tokokh dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakanbahwa bila imamnya melakukan qunut, maka makmumnya harus mengikutinya, karenaimam itu harus diikuti.
2. Imam Malik
Imam Malik mengatakan bahwa qunut itu merupakan ibadah sunnah pada shalat subuhdan lebih afdhal dilakukan sebelum ruku'. Meskipun bila dilakukan sesudahnyatetap dibolehkan. Menurut beliau, melakukan qunut secara zhahir dibenci untukdilakukan kecuali hanya pada shalat subuh saja. Dan qunut itu dilakukan dengansirr, yaitu tidak mengeraskan suara bacaan. Sehingga baik imam maupun makmummelakukannya masing-masing atau sendiri-sendiri.
Dibolehkan untuk mengangkattangan saat melakukan qunut.
3. Imam As-Syafi'i ra.
Imam As-Syafi'i ra. mengatakan bahwa qunut itu disunnahkan pada shalat subuh dandilakukan sesudah ruku' pada rakaat kedua. Imam hendaknya berqunut dengan lafazjama' dengan menjaharkan (mengeraskan) suaranya dengan diamini oleh makmumhingga lafaz (wa qini syarra maa qadhaita). Setelah itu dibaca secara sirr(tidak dikeraskan) mulai lafaz (Fa innaka taqdhi ...), dengan alasan bahwa lafazitu bukan doa tapi pujian (tsana`). Disunnahkan pula untuk mengangkat keduatangan namun tidak disunnahkan untuk mengusap wajah sesudahnya.
Menurut mazhab ini, bila qunut pada shalat shubuh tidak dilaksanakan, makahendaknya melakukan sujud sahwi, termasuk bila menjadi makmum dan imamnyabermazhab Al-Hanafiyah yang meyakini tidak ada kesunnahan qunut pada shalatsubuh. Maka secara sendiri, makmum melakukan sujud sahwi.
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa qunut itu merupakan amaliyah sunnah yangdikerjakan pada shalat witir yaitu dikerjakan setelah ruku. Sedangkan qunut padashalat subuh tidak dianggap sunnah oleh beliau.
Sepanjang zaman masalah ini tidak akan pernah ada selesainya. Dimanamasing-masing akan merasa paling kuat dalam berhujjah. Dan buat kita, pendapatmanapun dari kesemuanya adalah hal-hal boleh-boleh saja. Perbedaankecenderunngan untuk memilih salah satunya tidak layak untuk dijadikan bahanpertentangan, atau saling ejek dan saling caci. Sebab para fuqaha sendiri punketika mereka berbeda pendapat, tetap menjaga norma dan susila serta adab-adabdalam berbeda pendapat.
Seandainya dalil tentang qunut hanya ada satu saja dan isinya hanya mengacukepada satu kesimpulan, tentunya para ulama tidak akan berbeda pendapat.Sebagaimana semua ulama sepakat bahwa jumlah rakaat shalat zhuhur itu empat.Sudah menjadi ijma' ulama dan siapa saja yang mengatakan bahwa jumlahnya 8rakaat, berarti dia telah melakukan menyelewengan. Sebab tidak ada satupun dalilyang bisa dipahami ke arah sana.
Sedangkan masalah kesunnahan qunut shalat shubuh, ada sekian banyak dalil denganberagam kemungkinan konklusi. Ketika para ulama berbeda pendapat dalam mengambilkonklusinya, tentu merupakan hal yang sangat manusiawi. Apalagi mengingatmasalah ini hanya termasuk dalam masalah furi'iyah saja dan hukumnya tidakpernah wajib. Maka sebaiknya jangan sampai perbedaan pendapat ini merusakamal-amal baik kita yang lain, lantaran kita telah mencaci maki saudara kita,atau telah melontarkan ucapan-ucapan yang justru merusak pahala yang telah kitamiliki sebelumnya. Jangan sampai semangat kita untuk mencari sunnah kita lakukandengan cara yang justru bertentang dengan sunnah itu sendiri.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuhAhmad Sarwat, Lc.sumber : http://www.eramuslim.com/ks/us/59/21249,1,v.html
Diposting oleh Fatheris Reychie Kenziro di 04.14
Label: About Islami
